Apa Itu
Apa Itu SPT Tahunan
Mari simak penjelasan apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan di bawah ini.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
c. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
2. E-Form
Bisa disampaikan melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih layanan e-FORM dan mengunggah laporan keuangan dalam bentuk PDF.
Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.
Fungsi
Fungsi SPT adalah:
Wajib Pajak PPh
1. Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
3. harta dan kewajiban;
4. pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Demikian penjelasan Apa Itu SPT Tahunan. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-mengisi-spt-pajak-tahunan-tahun-2020-secara-online-dan-cara-lapor-spt-pajak-tahunan-pribadi.jpg)