Apa Itu

Apa Itu SPT Tahunan

Mari simak penjelasan apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Tangkap Layar Pajak.go.id via Tribunnews.com
Ilustrasi. Simak penjelasan Apa Itu SPT Tahunan. 

c. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

2. E-Form

Bisa disampaikan melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih layanan e-FORM dan mengunggah laporan keuangan dalam bentuk PDF.

Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.

Fungsi

Fungsi SPT adalah:

Wajib Pajak PPh

1. Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;

3. harta dan kewajiban;

4. pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemotong/ Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Demikian penjelasan Apa Itu SPT Tahunan. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Baca Berita Apa Itu Lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved