Apa Itu
Apa Itu SPT Tahunan
Mari simak penjelasan apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan di bawah ini.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Mari simak penjelasan apa itu SPT tahunan di bawah ini.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Ketentuan
Baca juga: Apa Itu DTKS
Baca juga: Apa Itu Virtex?
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah.
Dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk Anda, Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia.
Kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Jenis dan Bentuk
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
Baca juga: Apa Itu Distribusi, Pengertian, Tujuan, dan Faktornya
Baca juga: Apa Itu Roasting
1. SPTTahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
2. SPTTahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk:
1. dokumen elektronik; atau
2. formulir kertas (hardcopy).