Berita Nasional

Polisi yang Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

Polisi yang terlibat kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia kecelakaan.

YouTube.com via Surya.co.id
Ilustrasi Komjen Pol Agus Andrianto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi yang terlibat kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia kecelakaan.

Informasi tentang polisi yang terlibat kasus penembakan Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan diungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.

Baca juga: Komnas HAM Dapat Petunjuk Penting dari Dokter Polri Soal Jenazah 6 Laskar FPI

Baca juga: Kesaksian Habib Rizieq di Malam Tertembaknya 6 Laskar FPI

Agus mengaku baru mengetahui informasi adanya 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.

Belum ditetapkan

Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.

"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin.

Rusdi masih enggan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved