Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Wagub Lampung Nunik Ingatkan Warga Jangan Bepergian

Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Larangan mudik akan berlaku selama 12 hari yakni 6-17 Mei

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan pemudik terlihat ramai saat memasuki jalan tol Bakauheni-Terbanggi besar km 83, Jatimulyo, Sabtu (8/6/2019). Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Wagub Lampung Nunik Ingatkan Warga Jangan Bepergian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Larangan mudik akan berlaku selama 12 hari yakni 6-17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah menggelar rapat dengan para menteri, Jumat (26/3).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana kecuali dalam keadaan betul-betul mendesak dan perlu.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Jangan Bepergian

Atas keputusan ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik mengatakan, belum ada arahan khusus dari gubernur Lampung terkait larangan mudik ini.

Namun ia mengimbau agar masyarakat Lampung tidak bepergian dahulu terkecuali mendesak.

"Ini agar meminimalisasi penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung. Memang grafik perkembangan Covid Lampung sudah semakin menurun. Bahkan beberapa kabupaten/kota telah menargetkan diri menjadi zona hijau," ungkapnya melalui pesan Direct Masangger (DM) instagram @mbak_nunik, Jumat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved