Mudik Lebaran 2021
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Wagub Lampung Nunik Ingatkan Warga Jangan Bepergian
Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Larangan mudik akan berlaku selama 12 hari yakni 6-17 Mei
Luhut mengimbau agar kepada seluruh masyarakat menahan diri dulu untuk tidak pulang ke kampung halaman kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
Aturan Transportasi
Kementerian Perhubungan sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik tahun 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Menurut Adita, Kemenhub juga akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," katanya.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat.
Siapkan Bansos
Pemerintah juga memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap akan dilaksanakan meski pemerintah melakukan peniadaan mudik Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penyaluran akan sesuai waktunya.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan bansos untuk bulan Mei akan disalurkan di awal bulan.
"Jadi untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Bulan Mei kita serahkan di awal bulan Mei, untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin akhirnya minggu pertama atau awal minggu kedua," ucap Risma.
Terpisah, Komisi V DPR RI menyambut baik pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan ini dianggap baik untuk meminimalkan potensi penyebaran covid-19.
"Soalnya kita ini kan belum aman," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie.
( Tribunlampung.co.id / bayu / som / tribun network )