Penipuan di Lampung Tengah
Begini Modus Warga Tulangbawang Jual 2 Traktor Bantuan Pusat Seharga Rp 240 Juta
Sutris (47), warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, diamankan karena melakukan penipuan dengan modus jual traktor bantuan pemerintah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - KWN alias Sutris (47), warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, diamankan karena melakukan penipuan dengan modus jual traktor bantuan pemerintah pusat.
Ia ditangkap berkat laporan korban Tubi (45), warga Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Sutris ditangkap di Gunung Sugih, Senin (22/3/2021) lalu.
"Modus pelaku KWN alias Sutris ini menjual traktor kepada korban Tubi. Padahal traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk kelompok tani di Tulangbawang," kata Edy Qorinas, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Mengaku Sudah 5 Kali Angsur Pembayaran
Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Polisi Imbau Warga Tak Cepat Tergiur Harga Murah
Modusnya, kata Edy, Sutris meminta transfer sejumlah uang kepada korban.
Namun, traktor yang dimaksud tidak pernah dikirim korban.
"Setelah korban membuat laporan (polisi) Februari lalu, akhirnya kami dapati informasi pelaku justru selama ini berdomisili di Gunung Sugih, dan setelah itu kami lakukan penangkapan," terang Edy.
Berikut kronologi penipuan yang dilakukan Sutris.
Awalnya pelaku mendatangi rumahnya untuk menawarkan dua unit traktor bajak pada Februari 2021 lalu.
"Sekitar awal Februari dia (pelaku) datang ke rumah saya (di Bandar Mataram). Dia bilang sedang butuh uang dan mau jual dua unit traktor ke saya," kata Tubi.
Setelah diperlihatkan foto-foto traktor yang hendak dijual Sutris, korban tertarik.
Ia pun menyetujui harga traktor tersebut.
"Dua unit traktor itu ditawarkan ke saya Rp 240 juta, karena kalau saya beli di orang lain pasti harganya lebih dari itu," ujar Tubi.
Namun nahas, setelah melakukan pembayaran, Tubi tak pernah mendapatkan traktor tersebut.
Sementara pelaku tidak diketahui keberadaannya.
Korban menjadikan kuitansi pembayaran senilai total Rp 240 juta sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Pada tahap pertama, Tubi menyerahkan uang DP sebesar Rp 110 juta kepada korban.
"Itu dibayar di rumah saya. Pembayaran pertama Rp 110 juta, karena saya harus membayar dahulu sebelum traktor nanti ia serahkan sepenuhnya kepada saya," terang Tubi.
Masih di bulan Februari, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.
Itu juga disertai kuitansi sebagai bukti pembayaran.
"Total lima kali pembayaran saya lakukan, dengan besaran selanjutnya Rp 20 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta. Semuanya ada bukti kuitansinya," terang Tubi.
Namun, satu bulan berselang korban tak kunjung mendapatkan dua unit traktor yang dijanjikan Sutris.
Karena merasa ditipu, akhirnya Tubi melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/231-B/II/2021/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 25 Februari 2021.
Traktor Bantuan Pemerintah
Pelaku Sutris mengakui bahwa dua unit traktor bajak yang ia hendak jual ke Tubi adalah bantuan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, dua unit traktor tersebut merupakan milik kelompok tani di Kabupaten Tulangbawang.
"Itu (traktor) keduanya milik kelompok tani, yang dihibahkan dari pemerintah pusat, sebagai tujuan membantu proses menanam dan panen padi di Tulangbawang," jelasnya.
Untuk memuluskan aksi penipuannya, ia mengaku traktor tersebut sebagai miliknya.
"Ia saya bilang (ke korban) kalau traktor mau saya jual, karena lagi butuh uang cepat. Dia minta pembayaran diangsur dan saya iyakan," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )