Breaking News

Penipuan di Lampung Tengah

Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Polisi Imbau Warga Tak Cepat Tergiur Harga Murah

Untuk mencegah aksi serupa yakni penipuan jual traktor yang menimpa korban Tubi, polisi mengimbau warga agar tidak mudah tergiur harga murah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Kasatreserkrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas. Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Polisi Imbau Warga Tak Cepat Tergiur Harga Murah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Untuk mencegah aksi serupa yakni penipuan jual traktor yang menimpa korban Tubi, polisi mengimbau warga agar tidak mudah tergiur harga murah yang dijanjikan.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mengatakan, sebaiknya sebelum disetujui transaksi jual beli, sudah seharusnya kedua belah pihak saling mengenal dan melihat barang yang akan dijual.

"Agar selalu waspada, jangan sampai modus serupa (menjual traktor milik pemerintah) terulang lagi, kita kroscek lagi surat-surat kendaraan dan keberadaan barangnya," jelas Kasatreserkrim.

Edy Qorinas mengimbau, warga selalu waspada atas modus kriminalitas, serta cepat melapor ke kepolisian apabila mengalami aksi penipuan ataupun kasus kriminal lainnya yang ada di sekitar kita.

Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Pelaku Akui Traktor yang Hendak Dijual Bantuan Pemerintah

Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Mengaku Sudah 5 Kali Angsur Pembayaran

Untuk kasus penipuan oleh pelaku KWN alias Sutris, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Akui Traktor Bantuan Pemerintah

Pelaku Sutris mengakui bahwa dua unit traktor bajak yang ia hendak jual ke Tubi adalah milik pemerintah pusat.

Menurutnya, dua unit traktor tersebut merupakan milik kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Tulang Bawang, yang diberikan Kementrian Pertanian RI.

"Itu (traktor) keduanya milik kelompok tani, yang dihibahkan dari pemerintah pusat, sebagai tujuan membantu proses menanam dan panen padi di Tulang Bawang," jelasnya.

Sutris membenarkan, untuk memuluskan aksi penipuannya terhadap Tubi, ia menyebut traktor tersebut adalah miliknya dan hendak ia jual karena sedang membutuhkan uang.

Baca juga: Kronologi Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Tergiur Harga yang Ditawarkan Pelaku

Baca juga: BREAKING NEWS Nekat Jual Traktor Bantuan Pemerintah, Warga Tulangbawang Diringkus Polisi

"Ia saya bilang (ke korban) kalau traktor mau saya jual, karena lagi butuh uang cepat. Dia minta pembayaran diangsur dan saya iyakan," ujarnya.

5 Kali Angsur Pembayaran

Untuk membuktikan penipuan yang dialaminya, korban menjadikan kwitansi pembayaran sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.

Barang bukti kwitansi berupa pembayaran uang dengan nilai total Rp 240 juta, diserahkan korban Tubi kepada pelaku Sutris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved