Penipuan di Lampung Tengah
Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Pelaku Akui Traktor yang Hendak Dijual Bantuan Pemerintah
Pelaku Sutris mengakui bahwa dua unit traktor bajak yang ia hendak jual ke Tubi adalah milik pemerintah pusat.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pelaku Sutris mengakui bahwa dua unit traktor bajak yang ia hendak jual ke Tubi adalah milik pemerintah pusat.
Menurutnya, dua unit traktor tersebut merupakan milik kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Tulang Bawang, yang diberikan Kementrian Pertanian RI.
"Itu (traktor) keduanya milik kelompok tani, yang dihibahkan dari pemerintah pusat, sebagai tujuan membantu proses menanam dan panen padi di Tulang Bawang," jelasnya.
Sutris membenarkan, untuk memuluskan aksi penipuannya terhadap Tubi, ia menyebut traktor tersebut adalah miliknya dan hendak ia jual karena sedang membutuhkan uang.
Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Mengaku Sudah 5 Kali Angsur Pembayaran
Baca juga: Kronologi Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Tergiur Harga yang Ditawarkan Pelaku
"Ia saya bilang (ke korban) kalau traktor mau saya jual, karena lagi butuh uang cepat. Dia minta pembayaran diangsur dan saya iyakan," ujarnya.
5 Kali Angsur Pembayaran
Untuk membuktikan penipuan yang dialaminya, korban menjadikan kwitansi pembayaran sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Barang bukti kwitansi berupa pembayaran uang dengan nilai total Rp 240 juta, diserahkan korban Tubi kepada pelaku Sutris.
Keterangan Tubi, untuk proses pembayaran, pertama kali dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta kepada korban.
"Itu dibayar di rumah saya. Pembayaran pertama Rp 110 juta, karena saya harus membayar dahulu sebelum traktor nanti ia serahkan sepenuhnya kepada saya," terang Tubi.
Baca juga: BREAKING NEWS Nekat Jual Traktor Bantuan Pemerintah, Warga Tulangbawang Diringkus Polisi
Baca juga: Oknum Honorer Lampung Tengah Diamankan karena Miliki Sabu dan Ganja
Pembayaran kedua masih di bulan Februari, korban menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 20 juta.
Itu juga disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran.
"Total lima kali pembayaran saya lakukan, dengan besaran selanjutnya Rp 20 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta. Semuanya ada bukti kwitansinya," terang korban.
Tidak lebih dari satu bulan proses pembayaran dilakukan, korban tak kunjung mendapatkan dua unit traktor yang dijanjikan Sutris.