Penipuan di Lampung Tengah

Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Pelaku Akui Traktor yang Hendak Dijual Bantuan Pemerintah

Pelaku Sutris mengakui bahwa dua unit traktor bajak yang ia hendak jual ke Tubi adalah milik pemerintah pusat.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ilustrasi - 25 hand tractor untuk petani Lampung Selatan. Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Pelaku Akui Traktor yang Hendak Dijual Bantuan Pemerintah 

Karena korban merasa ditipu oleh Sutris, akhirnya Tubi memilih melaporkan perbuatan penipuan oleh Sutris ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP/ 231-B / II / 2021 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tanggal 25 Februari 2021.

Kronologi Penipuan

Korban Tubi menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan pelaku Sutris terhadap dirinya.

Menurutnya, pelaku mendatangi rumahnya menawarkan dua unit traktor bajak.

"Sekitar awal Februari dia (pelaku) datang ke rumah saya (di Bandar Mataram), dia bilang sedang butuh uang dan mau jual dua unit traktor ke saya," kata Tubi.

Setelah diperlihatkan foto-foto traktor yang hendak dijual Sutris, korban tertarik dengan harga yang ditawarkan pelaku dan menyetujui harga traktor tersebut. 

"Dua unit traktor itu ditawarkan ke saya Rp 240 juta, karena kalau saya beli di orang lain pasti harganya lebih dari itu," ujar Tubi.

Namun nahas, setelah melakukan pembayaran uang yang diingin pelaku, Tubi tak mendapatkan traktor yang dimaksud, dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.

Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, nekat lakukan penipuan dengan modus jual traktor bantuan pemerintah pusat, seorang warga Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Lelaki berinsial KWN alias Sutris (47) warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo ditangkap berkat laporan korban Tubi (45) warga Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Sutris ditangkap di Gunung Sugih, Senin (22/3/2021) lalu.

"Modus pelaku KWN alias Sutris ini, menjual traktor kepada korban Tubi, padahal traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk kelompok tani di Tulang Bawang," kata Edy Qorinas, Senin (29/3/2021).

Edy menambahkan, modus pelaku Sutris dengan meminta transfer sejumlah uang kepada korban, namun traktor yang dimaksud tidak pernah dikirim korban dari Tulang Bawang ke Bandar Mataram.

Baca juga: Sopir Truk Pengangkut 3 Sapi Limosin di Lampung Tengah Diamankan Lebih Dahulu

Baca juga: Begini Modus Pelaku Curi 3 Ekor Sapi di Lampung Tengah

"Setelah korban membuat laporan (polisi) Februari lalu, akhirnya kami dapati informasi pelaku justru selama ini berdomisili di Gunung Sugih, dan setelah itu kami lakukan penangkapan," terang Kasatreskrim.

Saat ini pelaku Sutris diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan perkara.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved