Polsek di Lampung Tak Lakukan Penyidikan
Daftar 16 Polsek di Lampung Tak Lagi Lakukan Penyidikan
Berikut ini, daftar 16 polsek di Lampung tak lakukan penyidikan berdasarkan surat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini, daftar 16 polsek di Lampung tak lakukan penyidikan berdasarkan surat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri.
Sementara secara nasional, tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
Daftar 16 polsek di Lampung tak lakukan penyidikan bisa dilihat di akhir artikel ini.
Sebelumnya, melalui surat keputusan baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan kebijakan polsek di Lampung tak lagi lakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam SK Kapolri tersebut, terdapat 16 polsek di Lampung tak lagi lakukan penyelidikan.
Sementara secara nasional, tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.
Berikut, daftar 16 polsek di Lampung tak lakukan penyidikan berdasarkan surat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.