Tulangbawang
Gelapkan Uang Nasabah, Oknum Karyawan Koperasi di Tulangbawang Diamankan
Seorang karyawan koperasi di Tulangbawang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan uang nasabah.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang karyawan koperasi di Tulangbawang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan uang nasabah.
Dia adalah GW alias EN (31), warga Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
GW bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat.
Setelah sempat dicari polisi, GW akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Suami Istri Gelapkan 19 Mobil, Uangnya untuk Berfoya-foya
Baca juga: Oknum ASN di Lampung Utara Jadi Tersangka Penipuan Seusai Gelapkan Uang Rp 75 Juta
Dia diantar langsung oleh keluarganya ke Mapolsek Gedung Aji, Senin (29/3/2021) pukul 12.00 WIB.
"Sebelumnya pada hari Senin (29/3/2021) pukul 11.00 WIB, setelah mengetahui kalau pelaku pulang ke rumahnya. Petugas kami langsung mendatangi rumah pelaku yang ada di Kampung Pasar Batang dan melakukan upaya preemtif agar pelaku menyerahkan diri ke polsek," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (31/3/2021).
Arbiyanto mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku ini berdasarkan laporan Arwan Supahri (40), Kepala KSP Sahabat, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Pada hari Rabu (6/1/2021) pukul 18.55 WIB, pelapor sedang merekap laporan hasil penagihan pinjaman nasabah di kantor KSP Sahabat di Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji.
Saat itu ditemukan kejanggalan dengan tidak kembali 5 lembar kuitansi distribusi kolektor yang dipegang oleh pelaku.
Hari Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari nasabah KSP Sahabat bernama Maskud, yang mengatakan ingin memperpanjang kredit karena pinjaman sebelumnya sudah lunas dan uangnya telah dititipkan kepada pelaku.
"Saat pelapor mengecek di sistem komputer KSP Sahabat, ternyata pinjaman nasabah bernama Maskud belum terbayarkan, yang mengakibatkan KSP Sahabat mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 juta," beber Arbiyanto.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-karyawan-koperasi-di-tulangbawang-gelapkan-uang-nasabah.jpg)