Berita Nasional
Sanksi Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Rekan Kerja di Pati, Jawa Tengah
Kasus oknum polwan diduga selingkuh dengan oknum polisi di Pati, Jawa Tengah, kini sudah ditangani Propam Polda Jawa Tengah.
Kini, Bripka ARP dan Iptu MM tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, dua oknum polisi tersebut telah ditarik ke Polda.
Saat ini, mereka dalam tahap pemeriksaan.
"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).
Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.
Setelah melalui persidangan baru, dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.
"Jadi nanti diproses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya, dilansir Tribun Jateng.
Kapolda menegaskan, pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.
Pemberian sanksi melalui proses persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polwan di Pati Digerebek Suami saat Selingkuh dengan Rekan Kerja, Berduaan di Kamar Hotel