Kasus Suap Lampung Selatan
Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, DPRD Disebut Minta Jatah Paket Rp 10 Miliar
Rusman menuturkan, awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pada 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Suasana persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).
Rusman mengaku sempat menyempaikan keberatan atas setoran tersebut.
"Tapi Hermansyah menyampaikan, ‘Ikuti saja, Dinda. Nanti kalau gak diikuti, malah masalah.’ Hal itu juga disampaikam oleh Agus BN," tuturnya.
Rusman pun mengaku tak ada pilihan lain dan menyetorkan uang fee proyek Rp 5 miliar kepada Agus BN.
"Kalau 1 persen itu diserahkan masing-masing ke Pak Syahroni," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya