Kasus Suap Lampung Selatan
Anggota DPD RI Pinjam Perusahaan untuk Tender Proyek di Lampung Selatan, Direktur Dapat 1 Persen
Perusahaan dipinjam, Direktur CV Iman Jaya Teknik malah digaji oleh Ahmad Bastian Anggota DPD RI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan dipinjam, Direktur CV Iman Jaya Teknik malah digaji oleh Ahmad Bastian Anggota DPD RI.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Imam Sudrajat dalam kesaksianya di perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).
Imam mengakui jika pada tahun 2016 dan 2017 perusahaannya mengikuti tender proyek di Lampung Selatan.
"Tapi perusahaannya hanya dipinjam oleh Ahmad Bastian, waktu itu perusahaan saya dipakai," ucapnya.
Kata Imam, awalnya ia dipanggil oleh Ahmad Bastian untuk kerja bersamanya.
"Katanya, lo gua gaji, tapi perusahaan lo gua pakai," terang Imam.
Lanjutnya, saat pertemuan tersebut ada Boby Zulhaidir.
"Saat itu saya juga diminta untuk mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam, sekitar 12 perusahaan," timpalnya.
Imam sendiri mengaku saat itu belum ada lelang namun sudah diminta untuk mengumpulkan perusahaan.
"Saya kumpulkan perusahaan dengan dijanjikan fee satu persen dari nilai proyek," sebutnya.
Setelah mendapatkan perusahaan pinjaman tersebut, Imam mengaku menyerahkan data seluruh perusahaan kepada Ahmad Bastian.
"Setelah terdaftar seluruh perusahaan tersebut mendapat proyek, dan saat itu nilai proyek perusahaan saya Rp 7 miliar," terangnya.
Dari nilai Rp 7 miliar tersebut, Imam hanya mendapat uang sewa satu persen.
"Saya mendapatkan uang sewa 1 persen dipotong PPH dan hanya menerima Rp 70 juta dari Pak Usup orangnya Ahmad Bastian, dan itu bertahap," tuturnya.
Kata Imam, uang tersebut digunakan olehnya untuk perpanjangan perusahaan.
"Dan waktu itu saya dipanggil (KPK), dan saya kembalikan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )