Kasus Suap Lampung Selatan
Ikut Proyek Lagi di Tahun 2018, Setoran Fee Wahyu Lesmono Turun Jadi 10 Persen
Ikut proyek lagi di tahun 2018, setoran fee Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono jadi 10 persen.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikut proyek lagi di tahun 2018, setoran fee Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono jadi 10 persen.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wahyu Lesmono saat bersaksi dalam perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).
"2018 saya ikut (Proyek) lagi," ungkap Wahyu.
Wahyu mengaku mendapatkan paket pekerjaan tersebut dari Anjar Asmara Kadis PUPR Lampung Selatan 2018 pengganti terdakwa Hermansyah Hamidi.
"Pak Anjar memberi saya paket pekerjaan, beliau datang ke kantor saya di kantor PAN," timpalnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu mengungkapkan jika ia membicarakan masalah paket proyek di Lampung Selatan.
"Disitu mendapat ploting Rp 7,5 miliar dan diminta fee 10 persen dari nilai proyek," imbuhnya.
Setelah pertemuan, Wahyu mengaku dihubungi oleh terdakwa Syahroni.
"Syahroni mengajak ketemuan di hotel Aston, kemudian diberikan pekerjaan," kata Wahyu.
Wahyu menuturkan Syahroni memberikan catatan tangan yang sudah terploting.
"Jadi ada plotingannya nama-nama jalan (Pekerjaan) dan nilainya, hanya punya saya saja," tegasnya.
Selang beberapa lama, lanjut Wahyu, Anjar Asmara meminta fee atas pekerjaan yang diterimanya.
"Pertama Rp 500 juta, yang kedua Rp 250juta, jadi total Rp 750 juta," tandas Wahyu.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )