Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba

Jasa sebagai Polisi Ringankan Vonis AKP Andrianto dalam Kasus Sabu 1 Kg

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana persidangan putusan Andrianto di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/4/2021). 

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39), kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat 1 kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.

Namun, saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun diamankan kembali di Palembang.

Namun, nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat diberi pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved