Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba
Jasa sebagai Polisi Ringankan Vonis AKP Andrianto dalam Kasus Sabu 1 Kg
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," tandasnya.
Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39), kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat 1 kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.
Namun, saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam rutan sementara BNNP Lampung.
Adi Kurniawan pun diamankan kembali di Palembang.
Namun, nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat diberi pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )