Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba
Jasa sebagai Polisi Ringankan Vonis AKP Andrianto dalam Kasus Sabu 1 Kg
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa AKP Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.
Ketua majelis hakim Hastuti menyebutkan, sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya telah melakukan pertimbangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).
Sementara hal yang meringankan, kata Hastuti, terdakwa telah menyesali perbuatannya.
"Selama persidangan terdakwa berbuat sopan," imbuhnya.
Hastuti menambahkan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa selama mengabdi telah banyak berjasa terhadap institusi Polri," tandas Hastuti.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar oknum anggota Polri berpangkat ajun komisaris selama tujuh tahun penjara.
Perwira pertama ini diganjar hukuman penjara atas keterlibatannya dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram ke Lampung.
Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47), warga Ganjar Agung, Metro, Barat Lampung.
Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021), majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Ketua majelis hakim Hastuti menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.
Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujar Hastuti
Tak hanya itu, Hastuti juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar.