Kasus Suap Lampung Tengah
Terungkap di Sidang Suap Gratifikasi Mustafa, Fraksi PKS Dapat Jatah Rp 232 Juta
Terungkap dalam sidang suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Fraksi PKS dapat jatah Rp 232 juta untuk ketok palu pinjaman PT SMI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diberi uang Rp 2 miliar, Fraksi PKS dapat jatah Rp 232 juta untuk ketok palu pinjaman PT SMI.
Hal ini terungkap saat saksi Muhammad Gofur ketua fraksi PKS DPRD Lamteng dalam sidang suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021).
Gofur menyampaikan penyerahan uang tersebut setelah adanya pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD Lamteng di rumah makan borobudur Bandar Jaya pada Novemver 2017.
"Saya diajak kumpul Pak Natalis. Jadi awalnya, Indra meminta ke Gunung Sugih, malam itu dikumpulkan Natalis, dan saya berangkat bareng sama Pak Roni di rumah makan borobudur Bandar Jaya," bebernya.
Gofur menyampaikan jika Natalis Sinaga Wakil DPRD Lamteng menyampaikan akan ada bingkisan dari Mustafa Bupati Lampung Tengah yang diserahkan melalui Bunyana.
Namun Gofur tak menyebutkan secara rinci bingkisan yang dimaksud tersebut seperti apa, sehingga membuat JPU meradang.
"Saya bantu ingatkan di Bap, sekitar pukul 00.30 datang Batalis, menyampaikan jika ada bingkisan Rp 2 miliar dari sebelah, terkait APBD 2018, dan uang itu akan disampaikan melalui Atubun (Bunyana), realisisasinya bagaimana?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Natalis pergi dan saya diminta menunggu Bunyana, dan Bunyana datang dan mengabarkan jika titipannya belum ada," jawab Gofur.
Selang pertemuan tersebut, Gofur mengaku mendapat kabar dari Raden Sugiri.
"Lalu saya datang ke rumah Raden Sugiri, sampai disama saya diberi kresek hitam dan menyampaikan jika itu jatah PKS," ujarnya.
Gofur menyampaikan dalam bungkusan tersebut terdapat rincian jatah untuk anggota fraksi dengan total Rp 232 juta. "Untuk rincian saya lupa," kata Gofur.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun membantu Gofur dengan membacakan BAP.
"Dalam kresek ditulis Rp 232 juta berserta rincian anggota biasa dapat Rp 20 juta, anggota Banan (badan anggaran) dapat bagian anggota biaa ditambah Rp 25 juta, anggota Banus (badan musyawarah) dapat bagian anggota biasa ditambah Rp 3 juta," tutur Taufiq.
"Kemudian Wakil Ketua dapat bagian anggota biasa ditambah Rp 10 juta, ketua fraksi dapat bagian anggota biasa ditambah Rp 15 juta, kalau jadi anggota Banan dan Banus mendapat bagian rangkap," imbuhnya.
Gofur pun mulai mengingat dan menyampaikan rincian uang tersebut disampaikan ke semua anggota fraksi.