Kasus Suap Lampung Tengah

Terungkap di Sidang Suap Gratifikasi Mustafa, Fraksi PKS Dapat Jatah Rp 232 Juta

Terungkap dalam sidang suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Fraksi PKS dapat jatah Rp 232 juta untuk ketok palu pinjaman PT SMI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021). Terungkap dalam sidang Fraksi PKS dapat jatah Rp 232 juta untuk ketok palu pinjaman PT SMI. 

"Disampaikan jika ada titipan yang mana untuk kegiatan sehingga diminta untuk membuat kegiatan dengan anggaran yang dipakai hanya Rp 50 persen," kata Gofur.

Adapun rincinan yang diserahkan yakni untuk Joni Ardito Rp 29 juta yang seharusnya Rp 58 juta, Sukarman Rp 24 juta yang seharusnya Rp 48 juta, Gatot Rp 11,8 juta  yang seharusnya 23 juta, Purismono Rp 11,5 juta yang seharusnya Rp 23 juta, Evi Rp 10 juta yang seharusnya Rp 20 juta, Gofur Rp 30 juta yang seharusnya Rp 60 juta.

"Total Rp 116 juta sisanya disimpan, jadi semua dapat jatah tapi beda-beda," jelas Gofur.

Gofur pun juga mengakui adanya penerimaan uang ketok palu untuk APBD perubahan tahun 2017.

Adapun penerimaan tersebut sebasar Rp 37 juta yang diterimanya dari Bunyana sebagaimana BAP yang dibacakan oleh JPU. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved