Operasi Antik Krakatau 2021
7 Residivis Ikut Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Pringsewu
Sebanyak tujuh dari 33 pelaku narkoba yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Pringsewu merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak tujuh dari 33 pelaku narkoba yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Pringsewu merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Mereka diamankan dalam 14 hari Operasi Antik Krakatau 2021.
Yakni mulai 22 Maret - 4 April 2021.
"Yang bersangkutan pernah kita tangkap, setelah selesai dari pengadilan dan sudah bebas, mereka menggunakan kembali," kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 9 April 2021.
Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan bila ekonomi menjadi faktor alasan para pelaku narkoba itu tidak jera.
Sehingga, kata Khairul, para pelaku ini kembali pada 'dunia' yang pernah menyeretnya masuk ke balik jeruji besi.
Disamping itu, lanjut Khairul, karena memang para pelaku ini tidak bersedia bekerja keras.
"Ingin kerja yang ringan dan duitnya cepat," tukasnya.
Dia menyampaikan, perubahan para tersangka setelah menerima hukuman penjara itu kembali lagi pada masing-masing individunya.
"Apa bila ada niatan untuk berubah dari hati, itu bisa, tergantung pada orangnya lagi," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )