Wawancara Eksklusif
Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengurus Masjid Harus Terapkan Prokes Ketat
Seperti apa mekanisme ibadah Ramadan tahun ini dan bagaimana penetapan awal Ramadan?
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Umat muslim di Tanah Air tak lama lagi akan menjalankan ibadah Ramadan.
Ibadah tahun ini masih digelar di tengah pandemi Covid-19.
Seperti apa mekanisme ibadah Ramadan tahun ini dan bagaimana penetapan awal Ramadan?
Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Hi Juanda Naim MH.
Bagaimana penetapan 1 Ramadan tahun ini?
Akan dilakukan rukyatul hilal dengan melihat ketinggian bulan pada 12 April mendatang.
Kalau di Lampung rukyatul hilal dilaksanakan di Bukit Gelumpai, Pulau Canti, Kalianda.
Hasil dari pemantauan dilaporkan ke Kementerian Agama Pusat dan nantinya Pak Menteri yang akan menetapkan kapan 1 Ramadan.
Berdasarkan telaah awal, mudah-mudahan tahun ini tidak ada perbedaan awal Ramadan.
Terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021, bagaimana kebijakan dan teknis mengenai ibadah salat tarawih tahun ini?
Berbeda dengan tahun lalu dimana dilarang salat tarawih, salat lima waktu, hingga tadarus di masjid ataupun musala, tahun ini melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 diperbolehkan dengan ketentuan khusus.
Diantaranya pembatasan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/ musala, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga jarak antar jamaah.
Bagaimana untuk kegiatan buka puasa bersama dan juga sahur on the road? Adakah imbauan khusus?
Sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing, jadi tidak melakukan perkumpulan.
Kalaupun ada kegiatan berbuka bersama, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.