Wawancara Eksklusif

Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengurus Masjid Harus Terapkan Prokes Ketat

Seperti apa mekanisme ibadah Ramadan tahun ini dan bagaimana penetapan awal Ramadan?

Tribunlampung.co.id/Deni
Wawancara Eksklusif dengan Kepala Kanwil Kemenag Lampung Hi Juanda Naim MH. Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengurus Masjid Harus Terapkan Prokes Ketat 

Bagaimana koordinasi yang sudah Kanwil lakukan dengan kemenag di kabupaten/ kota mengenai surat edaran ini?

Ketika surat edaran dari Kementerian Agama kami terima, langsung menindaklanjuti ke Gubernur Lampung, Bupati/ Wali Kota se-Lampung dan juga kepala kantor kemenag kabupaten/ kota.

Supaya turut serta mensosialisasikan SE tersebut dan mudah-mudahan ini akan sampai serta tepat sasaran ke masyarakat.

Apa yang kita tekankan kepada pengurus atau pengelola masjid terkait pemaksimalan penerapan prokes?

Agar memaksimalkan penerapan protokol kesehatan termasuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak aman, melakukan disinfektan rutin, dan lainnya.

Bagaimana dengan jamaah yang hendak melaksanakan ibadah Ramadan di masjid/ musala, apa yang kita tekankan?

Agar membawa sajadah masing-masing dari rumah, menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk menjaga jarak atau physical distancing.

Apa harapan Bapak kepada para mubaligh atau penceramah dalam hal penguatan ukhuwah Islamiah terutama di kondisi yang masih pandemi Covid-19?

Kepada mubalig atau penceramah, karena bulan Ramadan adalah bulan mulia dan suci, tempat merenung dan membersihkan hati juga bertoleransi, maka kami mengimbau untuk memberikan siraman rohani dengan bahasa yang santun, menyejukkan, sesuai kaidah Alquran dan sudah Rasul.

Mudah-mudahan dengan penyampaian yang baik dan santun, mudah diterima masyarakat dan membuat suasana semakin teduh dan tenang untuk menjalankan ibadah.

Selain itu pemberian siraman rohani tidak terlalu lama, maksimal 15 menit.

Bagaimana untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah agar tidak menimbulkan kerumunan?

Terkait pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah agar tidak menimbulkan kerumunan. Terlebih saat penyaluran agar dilakukan secara door to door kepada penerima atau masyarakat sehingga tidak menciptakan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Bicara mengenai vaksinasi, apakah tetap bisa dilaksanakan di tengah kondisi sedang berpuasa?

Berdasarkan Fatwa MUI, saya pikir tidak ada masalah untuk vaksinasi di bulan Ramadan, itu tidak akan membatalkan puasanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved