Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Tutup Sementara Penjualan Tiket Online 6-17 Mei Mendatang 

PT ASDP Indonesia Ferry (persero) akan mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan pada 6-17 Mei mendatang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Pelabuhan Bakauheni. Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Tutup Sementara Penjualan Tiket Online 6-17 Mei Mendatang  

Sementara untuk kendaraan pengecualiaan berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. 

"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," kata Ira Puspadewi.

( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )

Baca berita Mudik Lebaran 2021 lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved