Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski sudah sita uang Rp 10 miliar atas dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Belum masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI," ungkapnya seusai gelar ekpose, Senin (12/4/2021).
Saat disinggung perkiraan jumlah tersangka, Siboro mengaku bisa lebih dari empat orang.
"Ya kan laporan ada empat, jadi bisa diperkirakan jika satu LP satu tersangka, tapi dalam satu LP ini lebih dari satu orang," bebernya.
Ditanya apakah ada pihak ASN dalam perkara ini, Siboro tak menampik jika salah satu tersangka terdapat unsur ASN.
"Iya, terkait adanya komitmen masih kami dalami, tapi memang sebelum lelang ada kesepakatan," kata Siboro.
Siboro menambahkan dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal 2 atau pasal 3 UU RU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta," tandasnya.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Surami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca berita Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono lainnya