Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono

Selain Uang Rp 10 M, Polda Lampung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Tak hanya uang Rp 10 miliar, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga sita sejumlah dokumen.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Barang bukti uang dan sejumlah dokumen yang disita. Selain Uang Rp 10 M, Polda Lampung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya uang Rp 10 miliar, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga sita sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam pengembangan perkara ini Ditreskrimsus Polda Lampung sempat melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor Usaha Remaja Mandiri (URM), dimana ruang kerja komisaris, ruang kerja direktur, ruang dokumen, ruang staf atau karyawan," ungkap Pandra dalam gelar ekpose, Senin (12/4/2021).

Dari penggeledahan tersebut, kata Pandra, diamankan sejumlah dokumen.

"Diantaranya dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut," tegasnya.

Lanjut Pandra, juga disita satu unit CPU, Flash Disk, tiga stempel milik perusahaan orang lain.

"Dimana dalam CPU tersebut berisi tentang manipulasi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono," tandasnya.

Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Surami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.

Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. 

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved