Ramadan 2021

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Begini cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak

Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar, Sesuai Rumus dan Masa Kerja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak tata cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Begini cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.

Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.

Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016 disebutkan, cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan:

Baca juga: Bacaan Doa Niat Mandi Wajib dan Syarat Air Mandi Junub, Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Hukum Laksanakan Salat Tarawih di Masjid dan Salat Witir di Rumah saat Ramadan 2021

1. Pekerja atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

2. Pekerja atau karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved