Breaking News

Mudik Lebaran 2021

Pemkab Lampung Selatan Larang ASN dan Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pemkab Lampung Selatan Larang ASN dan Masyarakat Mudik Lebaran 2021 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGSELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

Hal itu mengingat situasi yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan secara nasional pandemi Covid-19 belum selesai.

Kondisi daerah di setiap provinsi masih memungkinkan adanya penyebaran Covid-19.

"Kondisi bangsa didaerah lain juga sama. kasian keluarga dan tetangga yang lain kalo kita mudik.  Sayangi keluarga kita masing-masing dan jangan mudik dulu," kata Nanang Ermanto, Selasa (13/4/2021).

Dia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat mengurungkan niatnya untuk mudik lebaran.

"Saya harapkan dengan ASN dan masyarakat yang ingin mudik tahan dulu lah. Jangan sampai dengan keinginan sesaat menimbulkan dampak yang negatif," ujar Nanang Ermanto.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Ruwai Jurai.

Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti surat edaran ini.

"ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik selama bulan Ramadan sampai libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021. Ini untuk mencegah penularan Covid-19," kata Gubernur di Kantor Diskominfo Pemprov Lampung, Kamis (1/4/2021).

Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik selama 12 hari terhitung 6-17 Mei 2021.

Surat edaran Nomor 045.2/1308/07/2021 tertanggal 31 Maret 2021 itu ditujukan kepada bupati/wali kota dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

Arinal meneruskan, jika ASN dalam kondisi mendesak harus bepergian keluar daerah maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, ASN harus memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Gubernur pun menginstruksikan kepada setiap kepala perangkat daerah atau instansi agar selektif memberikan cuti kepada setiap bawahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved