Mudik Lebaran 2021

Pemkab Lampung Selatan Larang ASN dan Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pemkab Lampung Selatan Larang ASN dan Masyarakat Mudik Lebaran 2021 

Pemberian cuti harus memperhatikan kebutuhan dan atau kepentingan tugas.

Arinal memastikan, ASN yang melanggar kebijakan larangan mudik ini akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Diharapkan agar para ASN untuk mematuhi ini semua. Harapannya agar wabah ini cepat berlalu," kata Arinal.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Baca berita Mudik Lebaran 2021 lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved