Apa Itu
Apa Itu PT dan CV? Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya
Simak penjelasan berikut ini apa itu PT, apa itu CV, ciri-ciri, dan perbedaan PT dan CV.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Resky Mertarega Saputri
Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.
Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.
Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
3. Pendiri
Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri.
Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
4. Pengurusan
Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan.
Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.
Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.