Apa Itu
Apa Itu PT dan CV? Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya
Simak penjelasan berikut ini apa itu PT, apa itu CV, ciri-ciri, dan perbedaan PT dan CV.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Resky Mertarega Saputri
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Sedangkan CV dalam bahasa Indonesia adalah perusahaan komanditer.
Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha.
Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Berikut ciri-ciri CV:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
Perbedaan PT dan CV
Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui, dilansir dari Kompas.com (22/11/2020):
1. Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.