Ramadan 2021

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa Ramadan

Simak, penjelasan apakah mimisan membatalkan puasa. Secara umum, hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan sesuatu yang melewati tenggorokan

Tribunnews.com
Ilustrasi mimisan. Berikut, penjelasan apakah mimisan membatalkan puasa Ramadan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan, banyak umat Islam mempertanyakan terkait hal apa saja yang membatalkan puasa, termasuk mimisan.

Berikut, penjelasan apakah mimisan membatalkan puasa.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad mengatakan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, secara umum, hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan sesuatu yang melewati tenggorokan kita, dan berhubungan badan ketika siang hari.

Hal itu sebagaimana hukum muntah karena sakit, bukan karena disengaja.

Darah yang mengalir

Dalam hal ini, mimisan adalah darah yang keluar dari hidung dengan sendirinya, tanpa dipicu oleh benda apa pun yang masuk ke hidung.

Dengan berpegang pada pedoman itu, maka Musta'in menyebut bahwa mimisan tidak membatalkan puasa.

Namun, mimisan juga akan membatalkan puasa jika darah yang keluar, masuk kembali ke dalam organ dalam tubuh.

"Jadi bukan karena mimisannya, tetapi mungkin karena ada sesuatu yang mengalir di tenggorokannya. Itu kan kena hukum yang pertama tadi, yaitu ada masuk ke dalam tubuh," kata Musta'in.

Sama halnya dengan mimisan, gusi berdarah juga tidak membatalkan puasa karena itu keluar dengan sendirinya.

Dengan catatan darah yang keluar tidak tertelan dan masuk ke dalam rongga tubuh dalam (jauf).

Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Gejala Mimisan

Mimisan termasuk situasi yang sangat umum terjadi. Sebagian besar kasusnya terjadi karena iritasi ringan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved