Kasus Suap Lampung Tengah

ASN Disdikbud Ini Setor Rp 600 Juta agar Lampung Tengah Raih WTP

Nur Rohman, mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, mengaku pernah menyetorkan uang Rp 600 juta ke BPK.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Nur Rohman, mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Kamis (15/4/2021). 

Taufiq Ibnugroho pun membacakan BAP sekitar seminggu setelah pertemuan dengan Taufik Rahman, Indra menelepon untuk menanyakan uang Rp 600 juta.

"Lalu bertemu di depan kantor Bappeda, dan saya serahkan uang Rp 600 juta, dan saya sampaikan kalau ada lagi saya serahkan," beber Taufiq Ibnugroho.

Lanjut JPU, dua minggu kemudian Indra Airlangga kembali menghubungi dan meminta untuk menyiapkan uang Rp 500 juta.

"Lalu saya ketemu di belakang KPU Lampung Tengah, dan saya tanyakan soal pengembelian Rp 600 juta. Katanya dikembalikan pada bulan November," ujar Taufiq Ibnugroho membacakan BAP.

Nur pun akhirnya mengakui jika pinjaman pertama Rp 600 juta untuk urusan BPK dan kedua Rp 500 juta tak diketahui peruntukannya.

"Rp 600 juta sempat dikembalikan. Yang Rp 500 juta, katanya kalau gak ada duit nanti dikasih pekerjaan. Dan saya ngomong itu santai, yang penting uangnya balik," tandasnya. 

2 Saksi Tak Hadir

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (15/4/2021).

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, terdakwa Mustafa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ada sembilan orang.

Namun, hanya tujuh saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.

Mereka adalah Dr Nur Rohman (mantan Kasubbag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah), M Asik Syarif (mantan Wakil Direktur CV Ayu), Boby Sutowo (mantan kontraktor), Usman Gumantif Arif (PNS Dishub Lampung Timur).

Kemudian Kurnain (Direktur CV Kurnia Jaya), Abdul Azis (Direktur CV Enam Sembilan), dan Syarifudin Safari (petani).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan dua saksi yang tak hadir yakni Slamet Anwar dan Ari Kurniawan.

"Slamet Anwar minta jadwal ulang dan Ari Kurniawan gak ada kabar," terang Taufiq.

Taufiq menambahkan, keduanya akan dijadwalkan ulang untuk menjadi saksi dalam perkara Mustafa.

"Dijadwalkan ulang minggu depan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved