Pencabulan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Kakek di Bandar Lampung Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).
Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.
AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca berita Pencabulan di Bandar Lampung lainnya