Pencabulan di Bandar Lampung

Korban Pencabulan Kakek DA Diduga Lebih dari Satu Anak

Polsek Kedaton masih mendalami keterangan tersangka AD (63) yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana memberi penjelasan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Kakek DA, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Kedaton masih mendalami keterangan tersangka AD (63) yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Korban asusila yang dilakukan warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diperkirakan lebih dari satu orang.

"Sementara ini ada dugaan korban lain, tiga orang. Tapi masih kami dalami kebenarannya," kata Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).

Rony menyebut, tiga korban ini terindikasi menjadi korban asusila yang dilakukan kakek AD.

Namun sayangnya, ketiga terduga korban ini masih enggan dimintai keterangan oleh petugas.

"Akan kami tindak lanjuti setelah korban-korban lain ini bersedia memberikan keterangan," kata Rony.

Polsek Kedaton menetapkan AD (kedua kiri) sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021).
Polsek Kedaton menetapkan AD (kedua kiri) sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021). (Tribunlampung.co.id / Joviter)

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah baju warna merah hitam dan celana pendek warna cokelat milik korban.

Pelaku bakal dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Untuk hukumannya biar nanti proses di pengadilan yang memutuskan," kata Rony.

Beda Versi

Berbeda dengan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka AD (63) menjabarkan kronologi versinya sendiri.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.

Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.

"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.

Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.

Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.

Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.

Oleh karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.

"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.

Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.

"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.

AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.

Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.

Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.

"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.

Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku. "Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.

AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca berita Pencabulan di Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved