Pencurian di Tanggamus
Wanita Tanggamus Curi Harta Mertuanya Rp 1 Miliar Terancam 5 Tahun Penjara
Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diamankan karena diduga mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diamankan karena diduga mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.

Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2015 sampai 2018.
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
Hidup Mewah
Diduga, Revta Sa Fallas menggunakan hasil kejahatannya untuk hidup mewah.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu didasari saat penangkapan tersangka di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 Anaknya