TOPIK
Pencurian di Tanggamus
-
Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, diamankan karena diduga mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
-
Revta Sa Fallas (32) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.
-
Revta Sa Fallas (32), menantu yang mencuri aset mertuanya, sudah jadi buron Polres Tanggamus sejak 2019.
-
Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.
-
Tersangka bernama Revta Sa Fallas (32) ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.