Way Kanan
Cegah Penularan Covid-19, Polsek Kasui Amankan Penyaluran BST di Kantor Pos Way Kanan
Polsek Kasui melaksanakan pengamanan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 12 & 13 Tahun 2021, KPM Kecamatan Kasui di Kantor Pos.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Kasui melaksanakan pengamanan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 12 & 13 Tahun 2021, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Kecamatan Kasui di Kantor Pos 34565 Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan BST tahap 12 & 13 bulan Maret dan April Tahun 2021 berjumlah 442 KPM .
“Pembagian berjalan lancar penyaluran bantuan sosial diamankan oleh dua personel Polsek Kasui Aipda Febri AG dan Bripka Iwan Sastra serta Babinsa Koramil Kasui,” katanya, Jumat 16 April 2021
Lebih lanjut, adapun bantuan sosial tunai yang diterima per KPM sebesar Rp. 300.000 x 2 bulan (Maret dan April) dengan total Rp. 600.000 untuk diberikan bagi warga Kecamatan Kasui Pasar sebanyak 229 KPM, Kampung Kasui Lama 109 KPM dan Kampung Tanjung Kurung 104 KPM Kabupaten Way Kanan.
Sementara, BST merupakan bantuan sosial dari Kemensos yang diluncurkan khusus untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tujuannya untuk mengurangi beban dan meningkat daya beli masyarakat akibat pandemi.
"Dengan bantuan ini diharapkan kepada KPM untuk memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan yang sudah didapatkan," ungkap Kapolsek Kasui.
Kapolsek juga berpesan agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas) guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkap AKP Abri Firdaus.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )