Bandar Lampung
Diduga Jadi Korban Perundungan di LPKA, Narapidana Anak Nekat Tenggak Cairan Pembasmi Rumput
Alami perundungan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), seorang narapidina anak melakukan percobaan bunuh diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alami perundungan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), seorang narapidina anak melakukan percobaan bunuh diri.
Peristiwa percobaan bunuh diri ini dialami oleh DD (18) warga Rawajitu Tulang Bawang pada Rabu (7/4/2021).
DD nekat menenggak cairan pembasmi rumput atau herbisida setelah mendapat perundungan dari napidana lainnya.
Akibat peristiwa ini hingga sampai saat ini DD masih dalam perawatan di RS A Yani Metro.
Pihak keluarga DD pun melakukan laporan terkait adanya perundungan di dalam LPKA Kelas II Bandar Lampung di Polda Lampung.
Kuasa Hukum DD, Sukriadi Siregar mengatakan atas peristiwa ini pihaknya membuat laporan ke Polda Lampung.
"Kami laporkan anak binaan berinisial F yang telah melakukan bullying terhadap klien kami DD," ujar Sukriadi di Mapolda Lampung, Jumat (16/4/2021).
Sukriadi mengatakan dari hasil penuturan kliennya, DD mendapat perundungan dari F selama tiga minggu ini.
"Jadi kan DD jadi penghuni di LPKA sejak bulan Februari, lalu tiga minggu lalu menjadi tahanan pendamping, dan saat itulah mendapat pembullyan," katanya.
Sukriadi menerangkan DD dibully dengan disiksa dan dipukuli oleh narapidana F.
"Atas bullying ini klien kami gak kuat sehingga minum cairan gramaxone, tapi alhamdulillah klien kami selamat, dan sekarang masih dirawat di RS A Yani Metro," timpalnya.
Kejadian bullying berakibat bunuh diri ini, kata Sukriadi, bukan sekali ini saja.
"Kejadian sama tiga bulan lalu upaya gantung diri dan dapat kami dapat informasi ada tekanan akibat bullying," tegasnya.
Sukriadi pun juga mempertanyakan terkait narapidana F yang saat ini berusia sekitar 23 hingga 24.
"Maka saya pertanyakan kenapa masih ada anak dewasa di dalam LPKA," tandasnya.