Kasus Pungli di Lampung Timur
Divonis 4 Tahun, Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Ajukan Banding
Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021), terdakwa Endar langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara.
"Saya menyatakan banding atas putusan ini," ujar Endar.
Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Lampung Timur Bayu juga menyatakan hal serupa.
"Kami juga menyatakan banding," kata Bayu.
Bayu menyatakan banding lantaran terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami juga menyatakan hal sama, untuk melakukan upaya banding," timpal Bayu.
Bayu sendiri telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara.
"Denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," tandasnya.
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto (56) diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara pungli yang dilakukan oleh Endar Nuryanto.
Salah satunya, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu berterus terang dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program permerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).
