Kasus Pungli di Lampung Timur

Divonis 4 Tahun, Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Ajukan Banding

Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara pungutan liar dalam perekrutan TKS kesehatan Puskesmas Batanghari di PN Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021). 

Efiyanto menuturkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

"Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan mempunyai tanggungan," sebutnya.

Efiyanto telah memvonis terdakwa Endar dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hal ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).

Adapun perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan," seru Efiyanto.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama satu bulan," sebutnya.

Efiyanto pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua barang bukti.

"Mengembalikan bukti-bukti kepada saksi yang berhubungan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved