Berita Nasional
Kisah Yulianto Pembunuh Berantai 7 Orang, Ada Anggota Kopassus
Yulianto divonis hukuman mati Mahkamah Agung (MA). Terapis itu terbukti telah membunuh 7 orang secara beruntun.
Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.
Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.(*)
sumber: Tribun Kaltim