Kasus Pungli di Lampung Timur

Pungli Seleksi TKS, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Kumpulkan Rp 195,5 Juta

Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Endar Nuryanto (56) melakukan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara pungutan liar dalam perekrutan TKS kesehatan Puskesmas Batanghari di PN Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Endar Nuryanto (56) melakukan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan dengan mematok tarif.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan begitu ditunjuk sebagai kepala UPTD, terdakwa menyosialiasikan penerimaan calon tenaga kerja sukarela kepada khalayak untuk umum.

"Untuk kualifikasi lulusan pendidikan kesehatan yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari, guna difungsikan dalam membantu program-program dan rawat inap yang ada di UPTD Puskesmas Batanghari," terangnya, Jumat (16/4/2021).

Selanjutnya, para calon tenaga kerja sukarela mulai mengajukan dan memasukkan lamaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Batanghari.

"Terdakwa kemudian melakukan seleksi sendiri terhadap berkas-berkas lamaran tersebut guna menentukan apakah para calon tenaga kerja sukarela yang telah mengajukan lamaran tersebut telah memenuhi persyaratan," tuturnya.

Setelah itu, kata Bayu, terdakwa secara bertahap menghubungi para calon tenaga kerja sukarela melalui telepon.

"Terdakwa meminta agar para calon tenaga kerja sukarela dapat datang ke rumah terdakwa guna membicarakan terkait mekanisme penerimaan," imbuhnya.

Bayu menegaskan, terdakwa menyampaikan maksud untuk meminta hadiah dalam bentuk sejumlah uang.

"Dengan alasan bahwa uang tersebut seolah-olah akan terdakwa setorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur guna mengurus proses penerimaan bagi para calon tenaga kerja sukarela yang akan diterima di UPTD Puskesmas Batanghari," sebutnya.

Lanjutnya, sejumlah pelamar sebanyak 13 orang pun menyetorkan uang dengan total Rp 195,5 juta.

"Namun para tenaga kerja sukarela selama bekerja di UPTD hanya menerima honor masing-masing sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya, yang diperoleh dari hasil sumbangan sukarela dari para PNS yang berdinas di UPTD Puskesmas Batanghari," tandasnya.

Pungli perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Puskesmas Margatoto.

"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ungkap Bayu, Jumat (16/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa berdalih dapat menerima calon tenaga kerja sukarela yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved