Kasus Pungli di Lampung Timur

Pungli Seleksi TKS, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Kumpulkan Rp 195,5 Juta

Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Endar Nuryanto (56) melakukan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara pungutan liar dalam perekrutan TKS kesehatan Puskesmas Batanghari di PN Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021). 

"Atas informasi tersebut saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.

Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.

Namun terdakwa meminta imbalan dalam bentuk uang sebesar Rp 25 juta.

Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada Dinas Kesehatan Lampung Timur guna memuluskan proses penerimaan tenaga kerja.

"Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta," tandasnya.

Ajukan Banding

Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021), terdakwa Endar langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara.

"Saya menyatakan banding atas putusan ini," ujar Endar.

Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Lampung Timur Bayu juga menyatakan hal serupa.

"Kami juga menyatakan banding," kata Bayu.

Bayu menyatakan banding lantaran terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami juga menyatakan hal sama, untuk melakukan upaya banding," timpal Bayu.

Bayu sendiri telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved