Bandar Lampung

Fauzan Sibron Dukung R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Wikipedia via Kompas.com
Jaksa Agung R Soeprapto. 

Ia juga pernah menjadi hakim di Salatiga dan Pekalongan pada tahun 1941-1942.

Sebelum menjadi Jaksa Agung, Soeprapto terlebih dahulu diangkat menjadi hakim anggota sekaligus merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1948.

Pada 20 Juli 1950, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Lima bulan setelah menjadi Hakim Agung, Soeprapto diangkat menjadi Jaksa Agung melalui Keputusan Presiden No 64 pada 2 Desember 1950.

Jaksa Berwibawa

Soeprapto dikenal sebagai sosok yang memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku.

Bahkan, ia tak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keyakinannya, seperti kesaksian dari Prof Seno Adjie, mantan Menteri Kehakiman era Soeharto yang pernah mendampingi Soeprapto.

Suatu ketika, seorang jaksa menindak teman seorang Panglima yang dituduh melakukan penyelundupan.

Karena tak suka temannya ditindak, si Panglima tersebut mengeluarkan surat perintah untuk menahan si jaksa.

Mengetahui hal itu, Soeprapto menyambut Mayor yang ditugaskan melaksanakan perintah tersebut dengan pistol di atas meja.

Soeprapto mempersilakan sang Mayor untuk melaksanakan tugasnya dengan syarat harus melangkahi mayatnya terlebih dahulu.

Si Mayor pun merasa bingung dengan kenekatan Soeprapto.

Ia pun terpaksa mundur teratur dan kembali pulang.

Menurut Prof Seno Adjie, kejadian semacam itu terjadi berkali-kali.

Bahkan, ia sering bersitegang dengan pemerintah akibat kegigihannya dalam menentang dan memberantas semua penghambat terlaksananya ketertiban hukum dan undang-undang. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Kompas.com )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved