Bandar Lampung

Fauzan Sibron Dukung R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Wikipedia via Kompas.com
Jaksa Agung R Soeprapto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

Dia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mengusulkan R Soeprapto untuk menjadi pahlawan nasional.

Fauzan menilai R Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat RI yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum.

Kepada Tribunlampung.co.id, Fauzan mengungkapkan R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya bagi pembangunan dan kemajuan bangsa negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran.

"Kiprahnya dan segudang jasa di korps adhiyaksa di era Orde Lama menjadi tonggak perkembangan lembaga kejaksaan di bidang penuntutan," kata Fauzan Sibron dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional. (Istimewa)

Menurutnya, pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.

"Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi. Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, Raden Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi. Namun demikian, Raden Soeprapto belum bergelar sebagai pahlawan nasional," kata Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung ini.

Oleh karena itu, untuk mengenang jasa-jasanya, pihaknya atas nama DPRD Lampung mendukung penuh R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

"Dan ke depan akan mengusulkan ada salah satu nama jalan di Provinsi Lampung menjadi Jalan R Soeprapto," ujar Fauzan Sibron.

Karier R Soeprapto 

Melansir Kompas.com, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R Soeprapto meninggal dunia pada 2 Desember 1964.

R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959.

Hingga saat ini, R Soeprapto menjadi satu-satunya Jaksa Agung yang menjabat selama sembilan tahun.

Dilahirkan pada 27 Maret 1897, Soeprapto sudah bekerja sebagai griffier (panitera) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di usia yang masih sangat muda, yaitu 19 tahun.

Dikutip dari Harian Kompas, 1 Juli 1970, Soeprapto diangkat sebagai voorzitter pada Landraad Banyuwangi, Singaraja, Bali, dan Lombok pada tahun 1920 hingga 1929.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved