Berita Nasional
Seorang Penumpang Gagalkan Aksi Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol
Video Penumpang Gagalkan Aksi Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol, viral di media sosial
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
Youtube Tribun timur
Seorang Penumpang Gagalkan Aksi Debt Collector Tarik Paksa Motor Driver Ojol
Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul VIRAL Video Penumpang Gagalkan Aksi Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Motor Milik Driver Ojol
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan