Way Kanan

Edarkan Sabu, Oknum Petugas Lapas Way Kanan Diberhentikan

Perlu diketahui, Maman Firmansyah diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan lantaran diduga menjadi pengedar sabu, Senin (19/4/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Oknum petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan Maman Firmansyah diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan lantaran diduga menjadi pengedar sabu, Senin (19/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menindak tegas oknum petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan Maman Firmansyah dengan pemberhentian sementara.

Perlu diketahui, Maman Firmansyah diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan lantaran diduga menjadi pengedar sabu, Senin (19/4/2021).

Kakanwil Kemenkumham Lampung Danang Purnomo mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terkait kasus tersebut.

"Kami ambil tindakan tegas terhadap petugas yang bermain dengan peredaran narkoba," seru Danang, Selasa (20/4/2021).

Danang melanjutkan, pihaknya tengah menunggu proses hukum oknum petugas tersebut oleh Polres Way Kanan.

"Begitu sudah penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan segera kami berhentikan sementara sambil menunggu proses hukumnya selesai," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyampaikan, sebelum terjadi penangkapan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kata Farid, pembinaan ini sebagai tindak lanjut dari hasil temuan razia bersama pada 6 April 2021 yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Way Kanan bersama dengan TNI, Polri, dan BNNK berupa narkotika jenis sabu.

"Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap oknum petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan Maman Firmansyah, sesuai dengan surat nomor W9.UM.01.01 – 1771 tanggal 14 April 2021 perihal pemanggilan Pejabat/Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan," ujarnya.

"Akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi surat panggilan tersebut atau  tidak hadir," imbuhnya.

Farid menuturkan, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung telah membuat surat pernyataan tidak puas terhadap oknum petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan Maman Firmansyah.

Selain itu, Farid juga melakukan tes urine narkoba terhadap petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga lakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang tertuang dalan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada petugas Lapas Kelas IIB Way Kanan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Farid.

Farid menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada Kalapas Kelas IIB Way Kanan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang terbukti terlibat.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Farid menambahkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses hukum ke Polres Way Kanan.

"Berkaitan dengan proses hukum oknum petugas Maman Firmansyah, Kanwil
Kemenkumham Lampung menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Way Kanan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hani Mustafa )

Baca berita Way Kanan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved