Pencabulan di Metro
Hindari Kasus Asusila, Komisi I Minta Pemkot Koordinasi dengan Pemilik Indekos
Komisi I DPRD Metro meminta pemerintah rutin berkoordinasi dengan pemilik indekos untuk meminimalisasi kasus asusila dan kejahatan.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi I DPRD Metro meminta pemerintah rutin berkoordinasi dengan pemilik indekos untuk meminimalisasi kasus asusila dan kejahatan.
"Intinya, jangan sampai rumah kos ini jadi tempat kejahatan. Perlu pengawasan, terutama dari pemilik kos. Kita kan enggak mungkin selalu razia, makanya diperlukan koordinasi lebih lagi. Supaya tidak ada kasus seperti pencabulan anak di bawah umur ini," ujar Ketua Komisi I DPRD Metro Basuki, Rabu (21/4/2021).
Pihaknya juga meminta agar korban dapat didampingi.
Karena berdasarkan kasus yang sudah-sudah, membutuhkan recovery yang cukup panjang ketika ada seorang perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara terkait kasus kekerasan perempuan dan anak, ia meminta pencegahan dikedepankan.
Dimana masih banyak pihak yang belum peka, padahal isu perempuan dan anak merupakan isu wajib internasional.
"Jadi, sosialisasi perihal kekerasan seksual perlu diviralkan. Supaya orang peduli. Kalau bisa sejak dini. Bagaimana agar remaja dan anak-anak kita paham akan bahaya seks dini. Nah, ini kan perlu lintas koordinasi. Tapi perlu satu frekuensi dulu, kalau ini merupakan kewajiban bersama," tuntasnya.
Siap Dampingi Korban
Pemkot Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Metro siap melakukan pendampingan terhadap korban asusila.
"Iya kita sudah mendengar kabar itu. Nah, saat ini UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kita sedang melakukan penjangkauan dulu kepada korban," ujar Kepala DP3APPKB Kota Metro Prayetno, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, jika korban bersedia didampingi oleh psikolog, maka pihaknya siap melakukan pendampingan.
"Intinya kita siap mendampingi dan memberi perlindungan anak korban kekerasan seksual," imbuhnya.
Diketahui, korban merupakan warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
NAP (16), tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, terancam 15 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menjelaskan, pelaku dibidik pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.