Bandar Lampung
Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 2 Oknum ASN Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung
Lagi asyik pesta sabu di rumah kontrakan, dua oknum aparatur sipil negeri (ASN) diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi asyik pesta sabu di rumah kontrakan, dua oknum aparatur sipil negeri (ASN) diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Keduanya yakni MC dan DEN warga Kota Bandar Lampung.
Selain MC dan DEN, Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan SB.
Ketiganya diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan laporan masyarakat.
"Jadi masyarakat resah di lingkungannya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," ungkap Radius, Kamis (22/4/2021).
Lanjutnya dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapati sebuah rumah kontrakan yang tidak lain merupakan milik MC yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Radius.
Radius mengatakan pihaknya kemudian melakukan penggrebekan di rumah milik Mc di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.
"Dan saat kami masuk kami temukan tiga orang yang tengah mabuk seperti menggunakan narkoba," ucapnya.
Radius menuturkan dalam penggeledahan pihaknya tak menemukan barang bukti.
"Tapi untuk memastikan kami bawa ketiganya ke Polda untuk tes urine, dan ternyata urinenya postif ampetamin atau sabu," tegasnya.
Dari hasil introgasi, Radius mengungkapkan jika sabu tersebut yang membeli MC dan DEN.
"Keduanya membeli sabu ke E di Gunung Sari, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Radius menuturkan sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu.
"Jadi setelah membeli mereka mengkomsumsinya dan membuang alat untuk menghisap sabu," timpalnya.
Radius menambahkan dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Ketiganya dilimpahkan ke BNNP untuk dilakukan asesmen atau TAT, hasilnya dilakukan rehabilitasi rawat jalan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )