Pringsewu

Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Terjadi pada 2019 dan 2020, Berapa Kerugian Negara?

Kejaksaan Negeri Pringsewu menyebut dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu berlangsung selama dua tahun anggaran.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu menyebut dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu berlangsung selama dua tahun anggaran.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dugaan korupsi dana di Sekretariat DPRD Pringsewu berlangsung selama dua tahun anggaran

Rinciannya, tahun anggaran 2019 senilai Rp 28 miliar dan 2020 sebesar Rp 27 miliar, sehingga totalnya Rp 55 miliar.

Namun, Median belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.

"Sementara kami belum bisa menjawab terlebih dahulu. Penyidik masih bekerja. Sabar dulu ya," tutur Median Suwardi, Kamis (22/4/2021).

Kejari Pringsewu telah memeriksa PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada unsur pimpinan DPRD Pringsewu dan lima anggota legislatif.

Mereka adalah Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Wakil Ketua I Mastuah, dan Wakil Ketua II Rizky Raya Saputra.

Selanjutnya, anggota DPRD Pringsewu yakni Sagang Nainggolan, Rohmansyah, Meifi Anindya Larasati, Johan Arifin, dan Rini Anggraini.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi secara maraton dalam kurun 19-22 April 2021.

Pemeriksaan, kata Median, berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor  PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Sebelumnya Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengaku sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan penyelewengan di Sekretariat DPRD Pringsewu, Senin (19/4/2021) lalu.

"Saya kira sebagai warga negara Indonesia wajib mematuhi undangan kejaksaan terkait klarifikasi dugaan (korupsi) yang ada di sekretariat dewan," tuturnya.

Suherman mengatakan telah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya kepada penyidik.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Mastuah memenuhi undangan Kejari Pringsewu pada Selasa (20/4/2021).

"Pemanggilan itu sebagai saksi," tutur Mastuah.

Namun, Mastuah mengaku tidak tahu apa yang menjadi dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu.

"Intinya dipanggil. Sebagai warga negara yang baik, kita hadir," tuturnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Baca berita Pringsewu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved